BOGOR/ASR-TV.COM Gencarnya diberitakan terkait segudang dugaan korupsi, Saparudin, Sekretaris Dewan (Sekwam) DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) menebar ancaman padan wartawan media Radar Kepri dengan pecahan botol beralkohol, Rabu (23/10)
Sebelumnya awak media tersebut gencar mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pohon bonsai yang melibatkan istri bupati Lingga.
Namun bukan diklarifikasi, Sekwan Lingga mengepung dan mengancam awak media ini di salah satu tempat di Kelurahan Pancur Kecamatan Lingga Utara, Kab Lingga.
Menyikapi hal tersebut Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara.
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri mengecam aksi pengancaman terhadap salah seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Lingga oleh oknum pejabat setempat
Ketua Ikatan Wartawan Online Kepulauan Riau (IWO Kepri), Iskandar Syah mengatakan ,kika itu benar terjadi, tentunya kita sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
Ditambah lagi, jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur berbagai hal terkait pers di Indonesia.
"Di UU 40 Tentang Pers tersebut kan jelas. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan," jelasnya.
Seharusnya, jika oknum pejabat tersebut merasa tidak puas dengan karya jurnalistik yang sudah diterbitkan oleh media tempat wartawan itu bekerja, bisa melakukan hak jawab (klarifikasi).
"Bukan semena-mena seperti preman. Saya sudah baca beritanya. Di isi berita yang diterbitkan saja saya nilai sudah mengerikan sekali, sampai ada pengancaman menggunakan botol minuman beralkohol yang sudah dipecahkan. Terus ada kata-kata yang tak pantas diucapkan oleh oknum pejabat tersebut ke wartawan. Itu maksudnya apa coba," tegas Iskandar.
Dia menjelaskan, menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," tutur Iskandar.
Ia mengungkapkan, tindakan yang termasuk menghalangi kerja jurnalis di antaranya merampas peralatan kerja jurnalis, mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap jurnalis, membatasi pertanyaan jurnalis, melarang, menghalangi, atau mengusir wartawan.
Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.
Tugas jurnalis adalah mencari dan mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan untuk disampaikan ke publik.
"Hal ini tak bisa berlarut-larut terjadi demi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kepri," katanya.
Hal senada juga di sampaikan Sekretaris IWO Kepri Anreas Pebrico yang mengecam aksi tak pantas yang dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah
"Beliau itu orang berpendidikan yang mana pasti paham bagaimana etitut seorang pejabat pemerintah, bukannya berlagak seperti preman," kata Ajho sapaan akrabnya
Kita minta kepada Bupati Kabupaten Lingga agar dapat memanggil pejabat tersebut untuk diberikan pembinaan bila perlu sanksi," tutupnya
(Arifin i)