Bogor -//ASR-TV.COM// Dalam sebuah voice note yang viral, seorang anggota Karang Taruna (Katar) bernama Rifan diduga melontarkan pernyataan yang dianggap melecehkan profesi wartawan.
Voice note tersebut dikirimkan kepada Marno, seorang wartawan dari jurnalexpose.com yang juga merupakan pengurus Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, pada Jumat (6/12).
Dalam rekaman tersebut, Rifan menyatakan:
"Kadieu Kang Marno, di mapati ajakan wartawan-wartawan bodrex ajakan kadieu supaya dilatih ku wartawan benar, di dieu aya wartawan SCTV, RCTI, METRO, INDOSIAR kabeh aya di dieu, supaya dilatih didinya jadi wartawan baik dan benar."
Arti percakapan tersebut : “Kemarilah Pak Marno, kami menerima undangan wartawan Bodrex untuk datang ke sini untuk dilatih oleh jurnalis sejati, ada jurnalis dari SCTV, RCTI, METRO, INDOSIAR semua disini, agar di sana bisa dilatih menjadi yang baik dan benar. jurnalis.”ucapan dalam Voice Note tersebut
Ucapan tersebut dianggap merendahkan profesi wartawan dengan membandingkan satu sama lain, bahkan menyebut nama-nama wartawan dari media besar seperti SCTV, RCTI, Metro TV, dan Indosiar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LPKSM Patroli, H. Sukarman, S.Pd.I., SH., MH., yang juga pengurus FJP2, menyatakan kemarahannya atas pernyataan tersebut.
Ia menilai bahwa hal ini tidak hanya menyerang secara personal tetapi juga melecehkan martabat profesi wartawan secara keseluruhan. Ia menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polsek Ciampea, Polres Bogor.
Perlindungan Hukum untuk Jurnalis di Indonesia
Undang-Undang di Indonesia memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka. Beberapa dasar hukumnya:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (1): Menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi.
Pasal 18 Ayat (1): Ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 14: Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
KUHP
Pasal 335: Tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 310-311: Pencemaran nama baik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi dari lembaga publik.
UUD 1945 Pasal 28F
Hak setiap individu untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Langkah Penanganan
Jika terjadi pelecehan terhadap jurnalis, korban dapat:
Melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian etik.
Melaporkan ke kepolisian jika ada unsur pidana.
Mengajukan gugatan perdata jika mengalami kerugian.
Regulasi ini hadir untuk memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional tanpa ancaman atau pelecehan.
( Red )