ASR
Rabu 9 April 2025
Pemdes Cijayanti Gelar Kegiatan Sapa Tokoh Dan santunan yatim | Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam | Kapuslola Bainstrahan Dephan Serahkan Bantuan Ke Desa lewuinutug Panca Banjir | Pemdes ucap syukur atas donatur berikan bantuan pada warganya Korban banjir | warga minta jalan ambles di perbaiki demi ekonomi masyarakat | Pilih tinggalkan Rumah Demi selamatkan jiwa | Di demo tiga kali karena di duga berita hoax kades lapor polisi. | Sosialisasi peraturan daerah (perda) Kab Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang pasilitas penyelenggaraan Pesantren (22-23 pebruari 2025) | Sosialisasi Perda no 4 thn 2023 tentang pendidikan anak usia dini22-23 pebruari 2025 | IWO Kabupaten Bogor Selamat Atas Pelantikan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati | mas tamvan(x)

lisensi

Advertisement

Saturday, 22 February 2025, February 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-23T06:48:15Z

Sosialisasi peraturan daerah (perda) Kab Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang pasilitas penyelenggaraan Pesantren (22-23 pebruari 2025)



BOGOR//ASR-TV.COM// Dalam rangka pengembangan nilai islam rahmatan lil'alamin yng berdasarkan pancasila Kang Sugara SE anggota DPRD kabupaten bogor fraksi partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaksanakan sosialisasi perda no 8 tahun 2023 tentang ponpes dikawasan Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor 23 pebruari 2015

"Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk di Wilayah Kabupaten.Bogor khusunya sudah diatur Perda (peraturan daerah) sebagaimana sosialisasi sedang dilaksanakan, begitu juga dengan kriteria atau persyaratan bagaimana Pondok Pesantren bisa di selenggarakan (didirikan) semuanya sudah tertuang didalam Perda Nomor 8 tahun 2023 (pasal 6 ayat 1)", ungkap Kang Sugara

"Adapaun poin yang lebih spesifik sebagai penciri lembaga pendidikan yang berbasis Ponpes diantaranya adanya Kiyai, Santri yang bermukim di pesantren, adanya Pondok atau Asrama, Masjid atau Mushala, serta kajian kitab kuning atau Madarasah Islamiah dengan pola pendidikan Mualimin (pasal 6 ayat 3) tegasnya

"Dengan tetap mengacu pada ayat 1, bagaimana penyelenggara Popes dalam pelaksanaan tetap menjaga kemandirian pesantren, menjaga tradisi bagaimana ponpes memiliki keunikan yang khas dengan ragam dan karakternya ini tentu saja akan sangat berbeda dengan lembaga pendidikan pada umumnya, dengan adanya Perda Ponpes ini diharapkan lahir tercipta generasi religi sebagai penerus bangsa guna majunya Negara Kesatuan Republik Indonesia", pungkasnya
(FIKLY S)