BOGOR//ASR-TV.COM// Dalam rangka pengembangan nilai islam rahmatan lil'alamin yng berdasarkan pancasila Kang Sugara SE anggota DPRD kabupaten bogor fraksi partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaksanakan sosialisasi perda no 8 tahun 2023 tentang ponpes dikawasan Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor 23 pebruari 2015
"Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk di Wilayah Kabupaten.Bogor khusunya sudah diatur Perda (peraturan daerah) sebagaimana sosialisasi sedang dilaksanakan, begitu juga dengan kriteria atau persyaratan bagaimana Pondok Pesantren bisa di selenggarakan (didirikan) semuanya sudah tertuang didalam Perda Nomor 8 tahun 2023 (pasal 6 ayat 1)", ungkap Kang Sugara
"Adapaun poin yang lebih spesifik sebagai penciri lembaga pendidikan yang berbasis Ponpes diantaranya adanya Kiyai, Santri yang bermukim di pesantren, adanya Pondok atau Asrama, Masjid atau Mushala, serta kajian kitab kuning atau Madarasah Islamiah dengan pola pendidikan Mualimin (pasal 6 ayat 3) tegasnya
"Dengan tetap mengacu pada ayat 1, bagaimana penyelenggara Popes dalam pelaksanaan tetap menjaga kemandirian pesantren, menjaga tradisi bagaimana ponpes memiliki keunikan yang khas dengan ragam dan karakternya ini tentu saja akan sangat berbeda dengan lembaga pendidikan pada umumnya, dengan adanya Perda Ponpes ini diharapkan lahir tercipta generasi religi sebagai penerus bangsa guna majunya Negara Kesatuan Republik Indonesia", pungkasnya
(FIKLY S)