ASR

lisensi

Advertisement

Kode Etik

Media  Asr-tv.com  diterbitkan berdasarkan Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 oleh badan hukum  PT. RAJAKABAR INDONESIA yang bergerak dalam bidang aktivitas Media,Online,cetak dan siber dan Majalah dan dan tentang perfilman oleh swasta menggunakan portal Web dan/atau Platform digital dengan tujuan komersial,aktivitas penertiban lainnya di seluruh Indonesia


Asr-tv.com hadir 24 Jam Nonstop dalam menyajikan dan menyampaikan berbagai informasi berita yang Aktual,sesuai dengan Fakta yang terjadi dan disajikan secara inovatif dan terpercaya menghasilkan media yang Obyektif,Independen,Profesional dan berwawasan dan Beretika dengan menjunjung tinggi Kode Etik jurnalistik Serta tetap dalam koridor UU No.40 tahun 1999 tentang Pers


Media  Asr-tv.com juga akan menyapa pembacanya dengan sentuhan jurnalistik yang khas untuk selalu memberikan informasi lebih dari sekedar berita yg dapat dipercaya dan akuntabel dan bisa dipercaya dalam hal fakta fakta dilapangan,sehingga dapat mendukung dengan kreatifitas visual progresif dan tidak konservatip sehingga Media  Asr-tv.com diyakini menjadi berita yang paling dipercaya dan independen serta mempuyai kharisma dan karaktetr yang kuat.

 

Sajian berita yang kuat dan tidak memihak dan seiring berkembangnya dunia usaha yang semakin modern,kompetetip dan berkembang membuat posisi produsen dan konsumen semakin berimbang,diantarannya tentang bagaimana caranya mempromosikan produk atau informasi melalui iklan atau advertorial,melalui PT. RAJAKABAR INDONESIA sebagai wadah yang efektip dan Efisien bagi produsen untuk mempublikasikan dan mempublikasikan tentang lembaga atau perusahaan.

 

MEDIA ONLINE,CETAK DAN SIBER YANG DIAKUI SECARA HUKUM

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,Yaitu Pengertian dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi ,mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar dan suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik dan segala jenis presentasi yang tersedia.

 

Dan selanjutnya dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan pula pengertian Perusahaan Pers adalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers,meliputi perusahaan Media cetak ,Media Elektronik dan kantor berita,serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan menyebarkan dan menyampaikan informasi.

 

 

Perusahaan Pers harus berbadan Hukum,ini sudah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia,akan tetapi didalam penjelasan pasal 1 angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers maupun dalam penjelasan pasal 9 ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 Pers,Tidak dijelaskan lebih lanjut badan Hukum apa seperti apa yang harus dipilih.

 

Pada Prinsipnya badan Hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum dan yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, Keagamaan dan kemanusian,sedangkan badan hukum kopersi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.

 

Dalam pendirian PT diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,untuk pendirian yayasan yang diatur dalam UU No 28 tahun 2004 Jo.UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan,sedangkan untuk pendirian koperasi di atur dalam UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian .

 

Pada ranah praktik perusahaan lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT, Perizinan yang diperlukan untuk mengoperasikan suatu PT antara lain

 

1. Akta Pendirian Badan Hukum PT Khusus Perusahan Pers     

2. Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham     

3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan     

4.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) Perusahaan

     5.   Nomor Induk Berusaha (NIB)

     6.   Izin Lokasi

     7.   SIUP (Surat Ijin Untuk Perusahan)

     8.   Ijin Ijin teknis Lainnya dari Departemen atau Dinas Terkait

     9.   Rekening Perusahaan Bank Jawa Barat