Kode Etik
Media Asr-tv.com diterbitkan berdasarkan Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 oleh badan hukum PT. RAJAKABAR INDONESIA yang bergerak dalam bidang aktivitas Media,Online,cetak dan siber dan Majalah dan dan tentang perfilman oleh swasta menggunakan portal Web dan/atau Platform digital dengan tujuan komersial,aktivitas penertiban lainnya di seluruh Indonesia
Asr-tv.com hadir 24 Jam Nonstop dalam menyajikan dan menyampaikan berbagai informasi berita yang Aktual,sesuai dengan Fakta yang terjadi dan disajikan secara inovatif dan terpercaya menghasilkan media yang Obyektif,Independen,Profesional dan berwawasan dan Beretika dengan menjunjung tinggi Kode Etik jurnalistik Serta tetap dalam koridor UU No.40 tahun 1999 tentang Pers
Media Asr-tv.com
juga akan menyapa pembacanya dengan sentuhan jurnalistik yang khas untuk
selalu memberikan informasi lebih dari sekedar berita yg dapat dipercaya dan
akuntabel dan bisa dipercaya dalam hal fakta fakta dilapangan,sehingga dapat
mendukung dengan kreatifitas visual progresif dan tidak konservatip sehingga
Media Asr-tv.com diyakini menjadi berita yang paling
dipercaya dan independen serta mempuyai kharisma dan karaktetr yang kuat.
Sajian berita yang kuat dan
tidak memihak dan seiring berkembangnya dunia usaha yang semakin
modern,kompetetip dan berkembang membuat posisi produsen dan konsumen semakin
berimbang,diantarannya tentang bagaimana caranya mempromosikan produk atau
informasi melalui iklan atau advertorial,melalui PT. RAJAKABAR
INDONESIA sebagai wadah yang efektip dan Efisien bagi produsen untuk
mempublikasikan dan mempublikasikan tentang lembaga atau perusahaan.
MEDIA ONLINE,CETAK DAN
SIBER YANG DIAKUI SECARA HUKUM
Berdasarkan Pasal 1 angka 1
UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,Yaitu Pengertian dari pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi ,mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar dan suara dan gambar serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak,media elektronik dan segala jenis presentasi yang tersedia.
Dan selanjutnya dijelaskan
dalam pasal 1 angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan pula
pengertian Perusahaan Pers adalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan
usaha pers,meliputi perusahaan Media cetak ,Media Elektronik dan kantor
berita,serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan
menyebarkan dan menyampaikan informasi.
Perusahaan Pers harus
berbadan Hukum,ini sudah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia,akan tetapi didalam
penjelasan pasal 1 angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers maupun dalam
penjelasan pasal 9 ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 Pers,Tidak dijelaskan lebih
lanjut badan Hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
Pada Prinsipnya badan Hukum
PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum dan yayasan didirikan
bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, Keagamaan dan
kemanusian,sedangkan badan hukum kopersi didirikan untuk memajukan
kesejahteraan para anggotanya.
Dalam pendirian PT diatur
dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,untuk pendirian yayasan
yang diatur dalam UU No 28 tahun 2004 Jo.UU No 16 Tahun 2001 tentang
yayasan,sedangkan untuk pendirian koperasi di atur dalam UU no 25 tahun 1992
tentang perkoperasian .
Pada ranah praktik
perusahaan lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT, Perizinan yang
diperlukan untuk mengoperasikan suatu PT antara lain
1. Akta Pendirian Badan Hukum PT Khusus
Perusahan Pers
2. Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari
Menteri Hukum dan Ham
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP )
Perusahaan
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Izin Lokasi
7. SIUP (Surat Ijin Untuk Perusahan)
8. Ijin Ijin teknis Lainnya dari Departemen atau Dinas Terkait
9. Rekening
Perusahaan Bank Jawa Barat